Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoax Demo 17 Agustus 2026
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026). Penangkapan dilakukan terkait penyebaran rekaman video lama bermuatan ajakan demo menjelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan video lama yang telah dipotong-potong melalui akun TikTok miliknya, @devimahadika67, untuk memprovokasi masyarakat seolah akan terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah," kata AKBP Ardian Satrio Utomo, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tindakan kepolisian ini merupakan hasil dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan guna mengantisipasi penyebaran informasi bohong yang berpotensi meresahkan warga.
"Diawali dengan patroli siber," ucap AKBP Ardian Satrio Utomo, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang digunakan sebagai sarana mengunggah konten hoax. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif di balik penyebaran video tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ucap AKBP Ardian Satrio Utomo, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.