Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Ganja di Tangerang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial AA (26) dan AAU (37) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (10/5), seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Al-Makmur, Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Petugas dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengamatan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik AA yang langsung diamankan di tempat kejadian.
Penyelidikan terhadap AA memicu pengembangan penangkapan berlanjut kepada tersangka AAU di wilayah Ciponoh, Kota Tangerang. Melalui penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta 18 bungkus kertas nasi yang berisi ganja dengan berat bruto 79,76 gram.
Pihak kepolisian kemudian memberikan penjelasan resmi mengenai total berat keseluruhan barang bukti dan rincian lokasi penangkapan para pelaku pada Senin (25/5/2026).
"Pelaku berjumlah dua orang berinisial AA (26) dan AAU (37), diamankan di Jalan Al-Makmur, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan barang bukti berupa ganja yang telah dipaket-paketkan dengan berat total barang bukti 107 gram," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Arie Purwanto menerangkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi tertentu untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket ganja tersebut di dalam wadah pakan ikan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkotika mereka.