Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja Empat Kilogram di Palmerah

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat empat kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial J (24) yang hendak bertransaksi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Tomang Asri, Jatipulo. Petugas Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di lokasi kejadian.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tomang Asri, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, sering dilakukan transaksi Narkoba," kata Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menyita satu kardus berlapis bubble wrap hitam. Di dalamnya terdapat empat paket daun kering ganja dengan rincian berat bruto masing-masing 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ditemukan satu orang laki-laki berinisial J (24) akan melakukan transaksi Narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 4 kilogram," ujar Tri.

Saat ini, tersangka J beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut jaringan peredaran narkoba tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author