Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Eksploitasi Anak YouTuber Bigmo

Share

Polda Metro Jaya menerima pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dalam siaran langsung promosi liquid vape di YouTube, dilansir dari Detikcom pada Minggu (2/8/2026).

Aksi Bigmo memicu aduan hukum serta surat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada platform YouTube. Kasus bermula saat potongan video siaran langsung memperlihatkan Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak beberapa anak di bawah umur masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan produk tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengaduan masyarakat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya melalui serangkaian tindakan penyelidikan.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/8/2026).

Kepolisian saat ini berfokus mendalami peristiwa serta mencari identitas anak-anak yang tampil dalam siaran tersebut.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa promosi vape yang melibatkan anak merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di ruang digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026).

Pemerintah telah melayangkan surat teguran pertama sesuai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat guna menuntut peninjauan serta klarifikasi dari pihak YouTube.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.

Platform diberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari untuk merespons dan menindaklanjuti temuan promosi tersebut secara cepat.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Jika teguran diabaikan, pemerintah siap menerapkan sanksi bertahap mulai dari denda hingga pemutusan akses layanan.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Pengawasan ketat akan terus dilanjutkan demi menjamin keamanan anak-anak di internet.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Menanggapi polemik tersebut, Bigmo mengunggah pernyataan tertulis di akun Instagram miliknya untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka atas perbuatannya.

"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo, Minggu (2/8/2026).

Kreator konten tersebut mengaku menyesali insiden ini dan berjanji akan melakukan introspeksi secara menyeluruh.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkap Bigmo.

Ia berharap publik dapat memberikan kesempatan untuk membuktikan iktikad baiknya secara nyata.

"Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata," tambah Bigmo.

Di sisi lain, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum dipastikan terus berjalan meski pelaku telah mempublikasikan permohonan maaf.

"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita (pengacara) maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelas Pengacara Thulus Pardosi.

Pelapor menilai permohonan maaf di media sosial tidak secara otomatis membatalkan aduan hukum yang tengah diproses kepolisian.

"Jadi kalaupun Bigmo meminta maaf, bahkan update terbaru saya dapat di sosial media, bahkan ada tanda tangan-tanda tangan tuh di materai, kan begitu," tambahnya.

Proses koordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.

Pihak pelapor dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB guna memperkuat laporan.

"Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutup Thulus Pardosi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author