Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Share

Polda Metro Jaya mempersiapkan jawaban selaku termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Persidangan yang dihadiri oleh Roy Suryo selaku pemohon serta perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon ini beragendakan pembacaan permohonan, seperti dilansir dari Detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Bidkum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh berkas administrasi dan materi proses praperadilan mengenai upaya paksa tersebut.

"Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan karena gugatan tersebut merupakan hak konstitusional dari seorang tersangka. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan kesiapan jajarannya untuk mematuhi hukum formil yang mengatur seluruh proses penegakan hukum oleh penyidik.

"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," kata Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya. Iman mengklaim bahwa segala tindakan hukum yang telah dijatuhkan kepada pemohon sudah melewati mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," kata Kombes Iman Imannudin, Dirkrimum Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mendesak hakim agar menyatakan seluruh rangkaian tindakan paksa, termasuk penggeledahan dan penahanan yang dilakukan kepolisian, tidak sah demi hukum. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author