Polda Metro Jaya Periksa Fariz RM Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya dalam pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang berpotensi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa proses hukum ini menunjukkan indikasi kuat terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran oleh pihak terlapor.
Pihak kepolisian selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Dilansir dari Liputan6.com, tim hukum menegaskan seluruh pertanyaan penyidik bersifat signifikan untuk menaikkan status perkara.
"Jadi kami bersama Bang Fariz mengikuti pemeriksaan lanjutan. Ada sekitar 10 pertanyaan dan semuanya signifikan. Ini untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.
Kasus ini mencuat setelah pihak Fariz RM menilai bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik sudah sangat kuat. Kronologi kejadian serta keterangan dari para pihak yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperkuat adanya dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah kami mengkaji BAP pelapor, BAP terlapor, dan seluruh barang bukti yang ada, secara kronologi peristiwa ini jelas membuktikan ada pelanggaran. Bukti-buktinya konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual," kata Fariz RM, Pelapor.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, pihak pelapor mengklaim telah melayangkan sejumlah peringatan kepada pihak terlapor. Namun, upaya teguran tersebut tidak mendapatkan respons yang semestinya sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
"Peringatan yang kami lakukan sebelum pelanggaran terjadi telah diabaikan. Karena itu, perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," sambung Fariz RM, Pelapor.
Mengenai total kerugian materiil yang dialami, musisi legendaris ini memilih untuk tidak membeberkan angka nominalnya kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya perhitungan kerugian finansial tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
"Pasti ada kerugian materiel. Tapi yang lebih saya sorot adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual harus dihargai dan penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya," tutur Fariz RM, Pelapor.
Langkah hukum yang diambil ini juga menjadi bentuk representasi dari PT Difa Kreasi Gemilang. Perusahaan yang kini dimiliki oleh anak-anak Fariz RM tersebut merupakan pemegang mutlak atas aset hak cipta dari seluruh karya-karyanya.
"Saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang yang saat ini dimiliki anak-anak saya. Perusahaan ini pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM. Proses ini terjadi karena permohonan anak-anak saya sebagai pemilik PT Difa Kreasi Gemilang. Mereka ingin penggunaan karya-karya saya ditertibkan," jelas Fariz RM, Pelapor.
Meskipun kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai masih terbuka, pelapor menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. Upaya ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
"Untuk sementara saya memilih kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin memberi contoh bahwa hak cipta adalah hak mutlak penciptanya. Jika ingin menggunakan karya orang lain, harus izin terlebih dulu. Itu bentuk penghormatan terhadap karya dan penciptanya," pungkas Fariz RM, Pelapor.