Polda Metro Jaya Periksa Delapan Saksi Kematian Sutrimo

Share

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari delapan orang saksi untuk mendalami kasus kematian Sutrimo. Kepolisian memastikan proses pemanggilan saksi-saksi tambahan masih terus berjalan seiring dengan perkembangan informasi yang didapat penyidik.

Prosedur ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban juga dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti perkara. Informasi pemeriksaan ini sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa jajarannya berupaya mengumpulkan bukti hukum demi memperjelas peristiwa kematian korban.

"Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," kata Iman di Mapolresta Banyumas.

Pihak kepolisian sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih berfokus menguji fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh, nanti apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," ucap Iman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author