Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Tunggal Mutilasi Pria di Depok

Share

Polda Metro Jaya memastikan Saepulah alias Saepul alias Aa Ipul (26) merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada 23 Juli 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, kepolisian menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkap Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra di Cipayung, Depok, Selasa (11/8/2026).

Aksi kejahatan ini bermula saat pelaku sengaja menjaring calon korbannya melalui platform media sosial. Kompol Dimitri Mahendra menjelaskan bahwa Saepul secara aktif mencari korban lewat sebuah aplikasi perpesanan.

"Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet," ujar Dimitri.

Pelaku langsung menjadikan korban sebagai target utama setelah melihat foto profil korban yang berpose bersama sebuah sepeda motor. Saepul kemudian membujuk korban untuk datang menemui dirinya di rumah kontrakan.

"Rencana awalnya itu berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan. Kemudian didapatlah korban sebagai target, lalu melakukan komunikasi di situ, dan datanglah korban ke TKP," ucapnya.

Saat korban tiba di kontrakan, niat pelaku untuk melakukan pembunuhan makin kuat. Pelaku diketahui telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau dapur sebelum korban datang ke lokasi kejadian.

"Saat korban hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan rencananya melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang dibawa sebelumnya, lalu dilakukan penusukan terhadap korban," ungkap Dimitri.

Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat oleh pelaku sebelum akhirnya dimutilasi secara spontan di dalam kontrakan tersebut.

"Setelah penusukan terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh korban dan membuangnya di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka ulang," tuturnya.

Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sebuah lahan kosong di kawasan Depok sejak 24 Juli 2026. Keberadaan jasad korban baru terungkap pada Selasa (4/8/2026) ketika seorang warga setempat membakar karung tersebut karena menduganya berisi tumpukan sampah.

Atas tindakan tersebut, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author