Polda Metro Jaya Menetapkan 69 Tersangka Perjudian Berkedok Arena Permainan
Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus praktik perjudian berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang dibongkar pada Rabu (10/6) malam. Puluhan individu yang dijerat hukum tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak penyelenggara, pekerja operasional, hingga para pengunjung yang bertindak sebagai pemain judi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Operasi penindakan oleh aparat kepolisian dilakukan di dua tempat terpisah, yakni Dissney Timezone yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, 3 brankas, vocer permainan, dan 139 unit mesin perjudian," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, manajemen Dissney Timezone telah beroperasi selama tujuh bulan sejak Desember 2025, sedangkan Sky Timezone baru berjalan selama dua bulan sejak Mei 2026.
"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," tambahnya. Penggerebekan oleh petugas kepolisian berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB dengan menemukan modus manipulasi mesin permainan anak seperti roulette, Mickey Mouse, naga putar, bola angin, tembak ikan, hingga slot.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 76 unit mesin dari lokasi di Penjaringan dan 58 unit mesin dari lokasi di Kalideres. Mekanisme perjudian dilakukan dengan sistem deposit uang tunai maupun transfer untuk ditukar menjadi voucer dan koin permainan, yang nantinya dapat ditukarkan kembali oleh pemain menjadi komoditas emas atau uang tunai.