Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Share

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, pada Selasa (02/06/2026).

Perintah pengadilan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Polda Metro Jaya Asep Komisaris Jenderal Edi Suheri dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mematuhi jalur hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti keputusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," ujar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa hakim pengadilan telah menolak seluruhnya dua poin gugatan utama dari pihak kuasa hukum Andrie Yunus.

Poin yang ditolak oleh majelis hakim tersebut meliputi tudingan adanya penghentian perkara secara diam-diam oleh kepolisian serta dugaan penundaan penanganan perkara.

Menurut penjelasan Budi Hermanto, penolakan didasarkan pada tidak adanya pertimbangan hakim maupun fakta hukum yang membuktikan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atau sengaja mengulur waktu penanganan kasus tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author