Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo

Share

Polda Metro Jaya menyatakan sikap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).

Penolakan seluruh permohonan praperadilan tersebut ditetapkan oleh hakim lantaran perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan. Hakim menilai forum pemeriksaan perkara pokok merupakan tempat yang paling sesuai untuk menguji dakwaan serta seluruh alat bukti.

Keputusan dari majelis hakim tersebut dinilai Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede sebagai fondasi utama bagi semua pihak dalam menjalankan proses hukum secara tertib.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto Pardede.

Abrianto menambahkan bahwa pihak pengadilan memandang pengajuan praperadilan ini hanya menjadi langkah yang menghambat kelancaran persidangan kasus utama.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Abrianto Pardede.

Meskipun demikian, kepolisian menekankan bahwa hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan tetap dijamin oleh perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelas Kombes Abrianto Pardede.

Dengan selesainya tahapan praperadilan ini, pihak kepolisian siap mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan pokok perkara yang terus bergulir.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucap Kombes Abrianto Pardede.

Kepolisian juga memastikan kesiapannya apabila pihak pemohon kembali menempuh jalur hukum serupa di kemudian hari.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto Pardede.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author