Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan terbaru yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permohonan tersebut resmi didaftarkan oleh Roy Suryo pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut karena menilai praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2026).
Kombes Abrianto menambahkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum melalui jalur praperadilan.
"Ngak apa-apa, kan kita tahu kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Kombes Abrianto.
Meskipun berkas resmi dari pengadilan belum sampai ke markas kepolisian, institusinya dipastikan tetap bersiap menyusun tim hukum.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7).
Hingga saat ini, petitum permohonan dari pihak pemohon belum ditampilkan secara rinci dalam laman resmi pengadilan tersebut.
"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan lain terkait keabsahan penggeledahan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan terdahulu yang melibatkan Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung RI sebagai termohon tersebut kini telah mencapai tahap kesimpulan, dan hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (7/7/2026), sementara sidang perdana untuk gugatan penetapan tersangka yang baru akan digelar pada Jumat (10/7/2026).