Polda Metro Jaya Menggerebek Arena Permainan Anak Berkedok Judi
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi arena permainan anak yang dijadikan tempat perjudian di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sebanyak 60 orang lebih berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam operasi penindakan hukum tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, terhadap kegiatan ilegal yang memanfaatkan mesin ketangkasan anak-anak.
"Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta dan mengamankan lebih dari 60 orang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Praktik manipulasi izin tempat hiburan keluarga ini mengoperasikan berbagai jenis permainan ketangkasan untuk aktivitas pertaruhan.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," ujar Abdul Rahim.
Operasi ini menyasar Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara yang menyimpan 76 unit mesin, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat dengan penyitaan 58 unit mesin.
Mekanisme permainan melibatkan sistem transaksi digital dan penukaran barang berharga untuk memfasilitasi para pemain.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yg kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer," ujarnya.
Seluruh pelaku beserta puluhan barang bukti kini telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.