Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Depok
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tersangka Saepul (26) dihadirkan langsung dalam reka ulang tersebut dengan membawa obat-obatan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka membawa obat khusus saat jalannya proses rekonstruksi di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan yang diidap oleh tersangka.
"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).
Kondisi medis tersebut mewajibkan tersangka untuk rutin membawa dan mengonsumsi obat secara berkala. Selama kegiatan berlangsung, obat berbentuk kotak bertuliskan 'Telado' itu tetap dibawa oleh Saepul meskipun kedua tangannya terikat kabel ties.
"Iya, diharuskan bawa," ungkap Kompol Dimitri Mahendra.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meminta tersangka memperagakan puluhan adegan guna memperjelas alur tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Petunjuk teknis diperagakan secara terperinci mulai dari tahap perencanaan hingga penanganan jasad korban.
"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan utama. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian muncul niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, pemutilasian, dan pembuangan bagian tubuh korban," ucap Kompol Dimitri Mahendra.
Pelaksanaan reka ulang juga melibatkan sejumlah saksi untuk memastikan kesesuaian keterangan yang telah dihimpun penyidik. Rangkaian reka ulang disusun secara berurutan mencakup seluruh fase kejadian.
"Masing-masing dari 30 adegan utama yang kami rekonstruksikan bersama pelaku dan para saksi ini memiliki sub-adegan, dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 51 adegan," tambah Kompol Dimitri Mahendra.
Penyidik mengidentifikasi beberapa adegan inti yang menjadi titik berat dalam peristiwa pidana ini. Momen kunci tersebut meliputi tindakan penganiayaan berat, pemotongan bagian tubuh, hingga lokasi pembuangan sisa jasad.
"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban ada pada adegan 15. Kemudian adegan saat pelaku melakukan mutilasi bagian tubuh korban ada pada adegan 17. Selanjutnya, adegan saat pelaku membuang bagian badan atas pada adegan 22, dan adegan 24 saat pelaku membuang bagian kaki," tambah Kompol Dimitri Mahendra.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Saepul dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).