Polda Metro Jaya Bongkar Eksploitasi Seksual Berkedok Kafe di Bekasi
Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang terselubung di dalam kawasan lokalisasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pembongkaran kasus kriminal ini disampaikan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Rabu, 8 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang mengelola operasional tempat tersebut dengan berbagai peran, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran. Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa dan 37 korban yang diamankan sudah menjalani tes urine.
Para korban dipekerjakan untuk melayani para tamu pria dengan skema upah berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per tamu. Dari tarif tersebut, korban menerima pembagian rata-rata sebesar Rp 100 ribu di luar uang tip tambahan yang diberikan langsung oleh pengunjung.
"Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian mendeteksi adanya sejumlah titik spesifik yang menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut. Petugas mengidentifikasi aktivitas ilegal ini tersebar di beberapa bangunan di wilayah tersebut.
"Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," tambahkan Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Para korban dipaksa untuk mengikuti seluruh kemauan pelanggan yang datang ke kafe. Mereka dipaksa melayani mulai dari minum minuman keras, bernyanyi bersama, hingga melayani tindakan asusila.
"Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ungkap Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Kepolisian mencatat bahwa durasi kerja para korban di lokasi tersebut sangat beragam. Beberapa korban diketahui sudah terjebak dalam lingkaran eksploitasi ini hingga hitungan tahun, sementara sebagian lainnya merupakan pekerja baru.
"Dan durasi daripada keterlibatan anak bervariasi. Jadi ada yang sampai 2 atau 3 tahun selama dalam proses penanganan kami mereka mengaku demikian. Kemudian sementara juga ada yang baru berjalan 3 bulan," ungkap Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Penyidik juga menemukan perbedaan tingkat pemahaman dari para korban mengenai pekerjaan yang mereka ambil sejak awal. Polisi membagi para korban ke dalam dua kelompok berdasarkan ketidaktahuan mereka terhadap praktik prostitusi tersebut.
"Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami. Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan," ungkap Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Sebaliknya, sebagian korban lainnya sudah memahami konsekuensi dan bentuk pekerjaan yang akan mereka hadapi di kafe tersebut sejak masa perekrutan.
"Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan menjalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan," tambah Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Atas perbuatan tersebut, 12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.