Polda Metro Jaya Amankan 28 Pegiat Medsos Penyebar Hoaks
Polda Metro Jaya mengamankan 28 pegiat media sosial terkait dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).
Pengungkapan kasus ini membongkar adanya motif ekonomi di balik produksi serta pelipatgandaan konten-konten provokatif yang berpotensi memicu kegaduhan masyarakat di ruang digital.
"Kalau yang terima pesanan, order, motifnya ekonomi. Artinya terima uang kemudian membuat sesuai pesanan dan kemudian mengamplifikasi itu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran materi berbahaya di media sosial secara berkelanjutan dapat mengganggu stabilitas keamanan internal dan ketertiban umum.
"Apa yang dilakukan oleh mereka itu berpotensi mengganggu kamtibmas, berpotensi membuat keresahan, berpotensi menyebabkan kegaduhan dan lain-lain. Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya kemudian mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Selama tiga bulan masa penanganan, Tim Kolaborator Penaatan Hukum mendeteksi sebanyak 37 akun media sosial yang berjejaring dengan puluhan individu tersebut.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax," jelas Iman.
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 10 orang menjalani proses hukum formal beserta penyitaan 10 akun media sosial, sedangkan 18 orang sisanya mendapatkan pembinaan Preventif.
"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.
Modus operandi pertama yang diidentifikasi petugas menyasar tindakan manipulasi serta rekayasa dokumen digital milik orang lain agar tampak otentik.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (7/8).
Taktik kedua melibatkan pemalsuan dokumen elektronik dari awal, yang mana materi buatan tersebut disebarluaskan untuk meresahkan publik.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.
Metode terakhir dilakukan dengan cara mendistribusikan ulang materi destruktif maupun informasi tak terverifikasi yang berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat.