Polda Metro Jaya Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan uang kertas palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Petugas kepolisian langsung mengamankan sebanyak 360.000 lembar uang tiruan kualitas grade A sebelum sempat diedarkan ke masyarakat. Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di lokasi pergudangan tersebut.
Empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB berhasil ditangkap dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus. Pengendali utama sindikat berinisial AB ditangkap di kawasan PIK, Jakarta Utara, setelah bertindak sebagai pemodal yang menginvestasikan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengonfirmasi bahwa penindakan ini berhasil mencegah peredaran uang palsu ke masyarakat.
"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
"Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," ujarnya.
Operasi percetakan terlarang ini tercatat telah berjalan sejak Maret 2026 dengan menggunakan mesin offset dan peralatan cetak canggih.
"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.
Hasil cetakan uang palsu tersebut memiliki kemiripan fisik yang sangat tinggi dengan uang rupiah asli emisi tahun 2016.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.
Polisi menjelaskan kronologi penangkapan tiga pekerja produksi di lokasi pergudangan sebelum membekuk sang pemodal.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," kata Victor.
Ketiga pekerja cetak ditangkap terlebih dahulu berdasarkan temuan penyelidikan di lapangan.
"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.
Pengembangan informasi dari para tersangka di lokasi mengarahkan penyidik ke figur pemodal di Jakarta Utara.
"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.
Peralatan canggih disita guna menghentikan potensi bahaya peredaran uang tiruan tersebut.
"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," kata Victor.
Uang tiruan ini dirancang sangat mirip dengan bentuk aslinya sehingga dikategorikan berkualitas tinggi.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tambahnya.
Para pelaku berencana mendistribusikan uang palsu ini ke perbankan swasta dengan skema pencampuran.
"Karena kita mendapat ada informasi akan digunakan atau akan diedarkan lewat perbankan swasta yang nantinya kami akan upayakan untuk mengarah kepada pembuktian. Kemudian untuk kegiatan yang dilakukan oleh sindikat ini telah berjalan dari untuk memproduksi dari bulan Maret 2026. Jadi kurang lebih empat bulan.
Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," ujarnya.
Peran AB terungkap sangat vital dalam menyokong operasional sindikat cetak uang ini.
"AB menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk memberikan uang muka kepada para pelaku lainnya. Nilai aset alat produksi yang ada di dalam lokasi cukup besar, yakni mencapai Rp1 miliar," ujar Viktor.
Dua dari tiga pekerja percetakan diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022 yang direkrut secara khusus. Sindikat ini mematok nilai tukar uang palsu 3 banding 1 terhadap uang asli, serta berniat mengedarkannya melalui skema pencampuran ke bank swasta.
"Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar 3 banding satu terhadap uang asli," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto memberikan apresiasi atas kepedulian warga yang melaporkan kegiatan mencurigakan tersebut.
"Kami berharap masyarakat tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Budhi.
Polda Metro Jaya berencana menggandeng Bank Indonesia untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan uang palsu dengan imbauan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D saat bertransaksi tunai seperti Dilihat, Diraba, dan Diterawang," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.