Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pornografi Aplikasi HOT51
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana pornografi yang terintegrasi dengan perjudian elektronik melalui aplikasi bernama HOT51 pada Jumat (26/6), dengan menetapkan sembilan orang dan lima korporasi sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (27/6/2026), mengonfirmasi adanya modus monetisasi ilegal yang menyisipkan konten judi di dalam layanan siaran langsung bermuatan erotis.
"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa persnya, Jumat (26/6).
Sembilan tersangka perorangan yang dijerat hukum meliputi WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta seorang warga negara asing yang kini berstatus DPO berinisial SB. Sementara lima korporasi yang ikut dijadikan tersangka adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Para tersangka individu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP terkait pencucian uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korporasi yang terlibat dikenai Pasal 118 hingga Pasal 122 juncto Pasal 45 sampai 49 KUHP dengan ancaman denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di HOT51 untuk meraup keuntungan dari hadiah virtual yang dibeli penonton melalui sistem perbankan yang dikelabui.
"Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi. Dana hasil kejahatan pornografi itu kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta rekening perseroan cangkang," jelas Kombes Iman.
Aliran dana gelap tersebut disamarkan memanfaatkan akun virtual dari PT PDN, PT HSR, dan rekening atas nama PT KAJP untuk kemudian disalurkan secara berjenjang kepada jaringan agensi, termasuk tersangka OV selaku master agent di Aceh Utara.
"Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan," sambungnya.
Pihak kepolisian mencatat volume perputaran uang dalam jaringan ini bernilai sangat fantastis, dan penyidik kini telah bergerak membekukan ratusan rekening bank yang terafiliasi.
"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," kata Kombes Iman.
Hingga saat ini, sebanyak 118 rekening bank dan virtual account telah diblokir secara resmi oleh penyidik, di samping penyitaan aset uang tunai bernilai miliaran rupiah.
"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dana tak berizin tersebut dialokasikan secara terstruktur demi mendanai operasional jaringan agensi perjudian dan pornografi yang bekerja di lapangan.