Polda Malut Terima Penyerahan 16 Senjata Ilegal dari Masyarakat Halmahera Utara
Polda Maluku Utara menerima penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 magasin, dan 138 butir amunisi dari masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, sebagai bentuk komitmen menjaga kedamaian dan mencegah disintegrasi wilayah, dilansir dari Detikcom.
Penyerahan barang bukti dilakukan secara sukarela oleh lima warga dari Kecamatan Galela Selatan, Tobelo Utara, dan Tobelo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kapolda Malut Irjen Arif Budiman menyampaikan hal ini usai Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Gubernur Malut, Ternate, Senin, 17 Agustus 2026.
"Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 laras panjang dan 5 laras pendek. Sebagian besar merupakan rakitan sisa konflik sosial 1999-2000, tetapi ada juga empat pucuk senpi organik asal Filipina yang sebelumnya disimpan untuk dijual ke KKB Papua pada 2024," kata Irjen Arif.
Irjen Arif menegaskan bahwa senjata ilegal di masyarakat berpotensi memicu konflik baru dan kejahatan. Kesadaran warga mengembalikan senjata adalah kunci menjaga keutuhan bangsa.
"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata," ujar Irjen Arif.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui senjata ilegal peninggalan masa lalu agar melapor. Polda Malut menjamin mereka yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani menyerahkan senjata. Ia menilai sinergi antara masyarakat dan kepolisian penting untuk menjaga persatuan dan keamanan wilayah.
Menurut Sherly, penyerahan senjata ilegal menunjukkan masyarakat memilih jalur damai dan memperkuat kepercayaan kepada aparat kepolisian.
"Keputusan masyarakat ini merupakan bentuk memilih menolak pengaruh-pengaruh yang bersifat negatif. Sehingga kalau ada masyarakat yang masih menyimpan senjata bisa diserahkan langsung ke Polda Maluku Utara," ujar Sherly.