Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Share

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, sebagaimana dilaporkan pada Selasa (18/8/2026) oleh Detikcom. Penanganan kasus karhutla ini melibatkan berbagai polres di Kalteng, di mana penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menyatakan, "Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres."

Menurut Iwan, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan satuan tugas, melainkan memerlukan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," ujar Iwan. Dia menambahkan bahwa kepolisian tetap fokus pada penegakan hukum terhadap setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, dengan melakukan penyelidikan terhadap setiap kasus karhutla.

"Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," kata Iwan. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bersifat pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran secara ilegal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author