Polda Jateng Usut Penipuan Deepfake AI Mahasiswi Surakarta
Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebaran konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (deepfake AI) yang menimpa seorang mahasiswi berinisial E di Surakarta. Kepolisian menduga jumlah korban tindak pidana siber ini mencapai lebih dari satu orang.
Penyelidikan yang dipimpin Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kini tengah berkembang ke wilayah Kabupaten Blora untuk mencari korban lain. Kasus ini resmi ditangani kepolisian setelah korban E melapor pada 28 Januari 2026 dengan nomor aduan STPA/182/I/2026/Ditressiber.
Kepolisian bergerak mengumpulkan bukti awal setelah menerima laporan teknis rekayasa digital pada foto dan video korban. Penelusuran sementara menunjukkan rekayasa visual dilakukan dengan menempelkan wajah korban ke tubuh orang lain tanpa busana, lalu disebarkan melalui jaringan Telegram dan Instagram.
"Saat korban memberikan klarifikasi kepada penyidik, yang bersangkutan menyampaikan ada korban lain. Kami mendapat informasi ada dua korban. Oleh karena itu, penyidik saat ini berada di Blora untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Hingga saat ini laporan resmi yang diterima oleh Polda Jawa Tengah baru berasal dari satu korban. Polisi mendapati kendala dalam mengidentifikasi pengunggah pertama lantaran akun media sosial yang digunakan bersifat anonim.
"Yang baru resmi melapor satu," kata Kombes Pol Artanto.
Penyidik terus melacak pemilik akun anonim tersebut untuk memastikan dalang di balik manipulasi foto digital ini. Kepolisian juga mendalami keterkaitan para korban yang diduga saling mengenal.
"Yang dilaporkan adalah akun media sosial. Nomor dan akunnya anonim, sehingga belum diketahui siapa pengirimnya. Pelakunya juga belum diketahui dan masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Pol Artanto.
Dari pihak korban, tim kuasa hukum mendampingi proses hukum sekaligus mengungkap kronologi awal munculnya ancaman digital tersebut. Kasus bermula saat korban E mulai dihubungi oleh akun tidak dikenal pada awal Januari 2026 sebelum foto rekayasa beredar.
"Dia foto wajahnya dia, tapi dari leher ke bawah itu punya orang lain," kata Kuasa hukum korban, Zaenal Petir.
Zainal Abidin Petir menambahkan bahwa manipulasi gambar ini tersebar luas melalui sejumlah kanal komunikasi daring. Korban kini mengalami dampak psikologis serius akibat tindakan kejahatan tersebut.
"Yang diedit itu wajah korban. Kemudian dipasang pada tubuh orang lain sehingga seolah-olah itu korban, fotonya telanjang bulat, ditemukan di Instagram dan Telegram," kata Zainal Abidin Petir.
Penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Berdasarkan penelusuran independen pihak korban, terdapat dugaan korban lain di wilayah Solo dan Semarang yang belum membuat laporan resmi.
"With kejadian ini korban sudah melaporkan dugaan pornografi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, yang pelakunya sampai sekarang masih diselidiki," ungkap Zainal Abidin Petir.
Zainal menjelaskan proses penanganan perkara terus berjalan seiring upaya profiling akun yang dilakukan kepolisian. Saksi-saksi dari pihak korban dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan secara bertahap.
"Sudah ada peningkatan penanganan. Penyidik siber sudah melakukan profiling. Tinggal menunggu pemeriksaan saksi," lanjut Zainal Abidin Petir.
Kejadian intimidasi ini dimulai saat akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital menghubungi korban untuk berkenalan. Penolakan dari korban berbuntut pada ancaman penyebaran konten bermuatan melanggar hukum.
"Dia terus mengancam, apabila tidak membalas akan ada bom waktu. Itu akun yang pertama," ucap Zainal Abidin Petir.
Pengancaman berlanjut hingga muncul akun-akun baru yang menyebarkan gambar rekayasa AI tersebut pada Februari 2026. Data awal di Telegram diduga menjadi sumber utama penyebaran gambar sebelum masuk ke Instagram.
"Kemudian muncul akun ketiga, tanggal 5 Februari, di situ memberitahu adanya foto korban yang disebar di Telegram dan mengirim mentahan foto tidak senonoh. Jadi ada foto aslinya, ada foto yang sudah diedit, mereka mengambil dari Telegram," ucap Zainal Abidin Petir.
Zainal mengungkapkan bahwa intimidasi tersebut memicu trauma mendalam bagi kliennya. Korban sempat mengurung diri akibat tekanan psikologis yang hebat.
"Korban sempat stres tingkat berat. Sekarang kondisinya sudah lebih baik, tapi masih murung dan masih trauma," katanya Zainal Abidin Petir.
Hasil penelusuran memperlihatkan adanya tujuh mahasiswi dari Solo dan Semarang yang diduga menjadi sasaran rekayasa konten serupa. Mayoritas korban diketahui pernah menempuh pendidikan di SMA yang sama di Cepu, Blora.
"Ketika di-profiling banyak korban, kurang lebih tujuh orang cewek semua dan mahasiswi semua. Mahasiswi Solo dan Semarang. Kalau yang melapor mahasiswi Solo, yang lain tidak berani melapor. Di Instagram itu diduga ada puluhan foto dan video beda-beda orang," ungkap Zainal Abidin Petir.
Pihak kuasa hukum menyakini penyidik sudah mengantongi petunjuk awal mengenai sosok pelaku. Kedekatan riwayat sekolah para korban menjadi titik terang bagi kepolisian untuk menetapkan calon tersangka.
"Korban kan dulu (sekolah) di SMA 1 Cepu, ternyata saat di-profiling itu korban saling kenal, teman waktu SMA di Cepu itu dan pernah bareng mengerjakan tugas sekolah pas kelas 11, jadi mulai kelihatan orang yang jadi calon tersangka," jelas Zainal Abidin Petir.
Menanggapi beredarnya kasus rekayasa AI ini, pakar keamanan siber menilai tidak ada metode teknis yang benar-benar bisa mencegah penyesuaian foto wajah yang sudah tersebar di ruang publik. Pengubahan data visual kini makin mudah dilakukan dengan berbagai media manipulasi digital.
"Tidak ada. Kecuali wajah kamu tidak pernah muncul di media sosial atau tidak pernah muncul di komputer. Kalau pernah muncul walau di CCTV ya wajah kamu bisa didapatkan.
Jadi kalau ditanya adakah cara untuk mencegah hal tersebut terjadi, tidak ada. Itu harus digarisbawahi," ujar Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.
Alfons menambahkan bahwa teknologi AI saat ini menjadi sarana paling populer dan mudah diakses untuk memodifikasi visual seseorang. Kendati begitu, rekayasa grafis secara konvensional juga masih kerap digunakan.
"Bahwa siapapun dapat menggunakan alat digital untuk menempelkan suatu wajah, jadi bukan cuma AI. Ada metode macam-macam, AI ini jadi salah satu yang paling populer," katanya Alfons Tanujaya.
Pengguna media sosial disarankan untuk lebih membatasi jumlah unggahan foto pribadi agar tidak menjadi sumber data rekayasa. Semakin banyak referensi foto wajah yang didapat, semakin presisi hasil buatan mesin kecerdasan buatan.
"Jadi jika Anda memiliki media sosial, Anda bisa mengunggah tapi dalam tingkat yang wajar. Makin banyak foto yang kamu unggah, makin sempurna AI yang akan dihasilkan. Itu yang perlu disadari," kata Alfons Tanujaya.
Langkah korban E melapor ke pihak berwajib dinilai sangat tepat untuk memutus rantai penyebaran dan memberikan efek jera kepada pelaku. Hanya aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta data log kepada penyedia layanan sistem elektronik.
"Kepolisian berhak meminta kepada penyedia sistem elektronik untuk mendapatkan dari media sosial itu dapatnya dari mana, melacak pelakunya, dan memberikan tindak yang tegas," ujarnya Alfons Tanujaya.
Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika menjadi korban pencemaran nama baik berbasis manipulasi AI. Penanganan hukum secara tegas diperlukan agar aksi pencurian identitas visual tidak terus berulang di masyarakat.
"Jadi jangan didiamkan saja. Ya kalau sampai tidak mengganggu mungkin diamkan saja, tetapi seharusnya ini dilaporkan supaya ada efek jera. Jadi siapapun yang melakukan ini akan mendapatkan tindakan hukum, dampak hukum sesuai ketentuan supaya tidak main-main," kata Alfons Tanujaya.
Alfons menduga motivasi pelaku kejahatan ini biasanya terikat dengan lingkar pertemanan terdekat korban. Akses terhadap galeri foto pribadi menjadi pintu masuk utama pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Kita tidak dapat mencegah foto kita disalahgunakan, tapi kita juga tidak dapat membiarkan pelaku melenggang bebas. Kemungkinan juga udah ketauan siapa orangnya, pasti teman-teman di lingkungan pergaulan dia atau yang bisa mengakses foto," pungkas Alfons Tanujaya.
Di sisi internal kepolisian, penanganan laporan ini masih berjalan sesuai prosedur koordinasi antardirektorat. Pejabat kepolisian Jateng memastikan bakal memberikan pembaruan perkembangan kasus secara berkala.
"Sedang saya konfirmasi ke Dir Siber tentang hal tersebut. Saya sedang nunggu info beliau," kata Kombes Pol Artanto.
Sementara itu, pimpinan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menyampaikan penanganan informasi publik terkait penyidikan ini disatuinggukan melalui Bidang Humas.
"Tanya ke Kabid Humas ya," kata Dirresiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih.