Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Kripto Rp 41,1 Miliar

Share

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus "pig butchering" di wilayah Solo Raya yang melibatkan seorang mantan artis perempuan berinisial F pada Senin (1/6/2026).

Sindikat lintas negara ini menguras dana hingga Rp 41,1 miliar atau setara 2.327.625,85 dolar AS dari sedikitnya 133 orang korban yang secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat. Polisi menangkap total 39 orang tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa mantan artis perempuan tersebut memiliki peran khusus dalam memuluskan aksi penipuan komplotan ini.

"Modelnya dari mantan artis," kata Himawan, Senin (1/6/2026).

F bertugas untuk melayani panggilan video secara langsung demi meyakinkan para korban agar mau mengirimkan uang mereka.

"Pokoknya mantan artis," katanya lagi.

Operasi pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditressiber Polda Jawa Tengah sebelum akhirnya mengarah pada sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering," kata Himawan.

Petugas kemudian menemukan total 7 tempat kejadian perkara yang terdiri dari 1 kantor perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta 6 rumah kos di Surakarta dan Sukoharjo.

"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkapnya.

Para pelaku mendekati korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, kemudian mengarahkan mereka untuk berinvestasi ke situs web trading crypto coverts.net dengan tautan [www.livetradingcrypto.com](https://www.livetradingcrypto.com) yang sistemnya telah dimanipulasi.

"Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing," ucapnya.

Dari total tersangka, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan.

"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," ungkap dia.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita 140 unit ponsel, 123 unit komputer, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, 1 unit sepeda motor, papan nama perusahaan, serta dokumen akta notaris.

Penyidik menerapkan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kepada para pemasar, model, dan pemimpin sindikat. Sementara tersangka ASC yang berperan menyediakan tempat dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author