Polda Jambi PTDH Lima Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir EWS
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan oleh Kepolisian Daerah Jambi terhadap lima anggotanya yang terseret kasus kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra di Desa Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan usai Bidang Propam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6-7 Agustus 2026. Kelima personel yang dipecat terdiri dari Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Majelis sidang KKEP menyatakan seluruh terperiksa terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela. Tindakan para pelaku melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi, Sabtu, 8 Agustus 2026, seperti dilansir VIVA.
Erlan menambahkan bahwa langkah tegas melalui kode etik bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026, sebagaimana dikutip haloindonesianews.com.
Polda Jambi memastikan penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran akan terus berproses tanpa pandang bulu.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," kata Kombes Pol Erlan Munaji, seperti dilaporkan detik.com.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam menindak tegas anggota yang mencederai korps.
"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Masyarakat diimbau untuk menjaga kondusivitas keamanan daerah selama penanganan perkara berlanjut.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi," kata Kombes Pol Erlan Munaji.
Peristiwa ini bermula saat Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Sabtu, 18 Juli 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian pelipis, memar di pipi, serta luka lecet pada tangan dan kaki korban.
Penyelidikan mendalam Polda Jambi mengungkap bahwa penganiayaan tersebut melibatkan lima oknum polisi bersama seorang warga sipil berinisial B. Selain menjalani sanksi etik, para tersangka kini menghadapi proses hukum pidana yang dikawal secara transparan.