Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR Demi Keamanan

Share

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan serta penyekapan terhadap korban YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) di markas Polda Jabar pada Kamis (2/7/2026).

Pelaksanaan reka ulang ini sengaja dipindahkan ke lingkungan Polda Jabar demi menjaga kondusivitas, seperti dilansir dari Detikcom. Langkah ini diambil oleh penyidik kepolisian untuk merangkai kembali kronologi kejadian secara utuh berdasarkan alat bukti yang ada.

"Dalam rangka untuk menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa, rangkaian utuh bisa kita lihat, pra sudah, hari ini kita akan lakukan rekonstruksi," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari.

Penyidik memutuskan untuk tidak menggelar reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) awal karena kasus ini melibatkan enam lokasi yang berbeda. Faktor kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi asli juga menjadi pertimbangan utama pihak kepolisian.

"Kita melihat situasi, tempat, ini bukan satu TKP, tapi ini ada beberapa TKP, terutama dari sisi keamanan, apalagi itu tempat kos, kita harus menimbang keamanan dan kenyamanan penghuni kos dan pemilik kos," ungkap Rumi.

Proses rekonstruksi yang mencakup seluruh lokasi tersebut diselesaikan sepenuhnya di dalam area fasilitas kepolisian. Pengondisian ini diterapkan agar seluruh tahapan berjalan lancar tanpa gangguan luar.

"Rekonstruksi dilakukan untuk enam tempat, rekon di dalam, tidak di luar," pungkas Rumi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author