Polda Jabar Jerat Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat Pasal Berlapis

Share

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Taufik Hidayat atas dugaan tindakan penyekapan serta penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kota Bandung pada Jumat, 26 Juni 2026.

Langkah hukum tersebut diambil karena tindakan tersangka dinilai sangat kejam dan mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang sangat serius. Berdasarkan laporan dari Detikcom, akibat penganiayaan brutal tersebut, korban YTR bahkan harus mengalami kerusakan permanen pada organ penglihatannya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan mengajukan tuntutan hukum yang maksimal bagi tersangka.

"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Pihak penyidik menyangkakan Pasal 446 ayat 2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perampasan Kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, polisi juga memperberat jeratan hukum dengan menambahkan pasal pidana lain yang memiliki sanksi kurungan lebih lama.

"Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Pasal 451 KUHP tersebut mengatur tentang tindakan penyanderaan dengan kekerasan untuk menguasai korban secara melawan hukum. Kepolisian menilai aksi Taufik Hidayat telah memenuhi unsur kekerasan sistematis untuk membuat korban berada dalam kondisi sama sekali tidak berdaya.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya 9 tahun," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Saat ini, tersangka Taufik Hidayat masih berada di bawah penahanan Mapolda Jabar untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam. Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap motif utama yang melatarbelakangi aksi penyekapan serta penganiayaan berat tersebut.

"Perbuatan Tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan Tersangka ini kita kutuk bersama," kata Rudi Setiawan, Kapolda Jabar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author