Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Share

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah secara paksa di Gereja Misi Sejahtera, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5).

Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan pada Jumat (14/8/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) dilakukan setelah polisi menggelar perkara serta memeriksa setidaknya 32 saksi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengonfirmasi penetapan ketiga tersangka tersebut usai serangkaian proses penyidikan intensif.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujar Ihsan.

Pihak kepolisian sejauh ini belum menguraikan peran spesifik dari masing-masing individu dalam aksi pembubaran tersebut. Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan resmi agar para tersangka segera memberikan keterangan.

"Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Ihsan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sesuai Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul itu sebelumnya memicu sorotan publik. Pihak pengurus gereja menyatakan bahwa aksi penghentian kegiatan keagamaan oleh sekelompok massa tersebut disertai dengan aksi intimidasi dan ancaman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author