Polda DIY Selidiki Pembubaran Kegiatan Ibadah GMS di Bantul

Share

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki dugaan aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh massa Forum Jihad Islam (FJI) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5/2026).

Penyelidikan resmi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan tim penyidik kini tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis.

Polda DIY berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat hukum dan pemerintah daerah.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," ujar Ihsan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi persekusi serta intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan itu melanggar konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan beragama.

"Bahwa tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim.

Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Forkopimda, Kemenag, dan FKUB akan memproses permohonan izin GMS sesuai regulasi. Selama proses berjalan, bangunan disepakati tidak digunakan untuk ibadah terlebih dahulu.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegas Halim.

Sementara itu, Humas GMS Pusat Josiah Michael menjelaskan puluhan massa mendatangi lokasi pada pukul 07.59 WIB dan memaksa ibadah dibubarkan. Insiden tersebut menyisakan dampak psikologis bagi jemaat.

"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ungkap Josiah.

Pihak pengurus menyayangkan adanya tindakan kekerasan verbal dan fisik dalam pembatasan aktivitas ibadah tersebut.

"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tambah Josiah.

Di sisi lain, Ketua FJI DIY Abdurrahman mengonfirmasi kehadiran kelompoknya setelah menerima laporan penolakan dari warga sekitar terkait pendirian dan rencana peresmian gereja.

"Kemarin akhirnya kan bergejolak itu, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana," kata Abdurrahman.

Abdurrahman mengklaim tindakan tersebut dilakukan demi mencegah bentrokan yang lebih besar serta menolak tuduhan intoleransi.

"Bantuan pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman.

FJI menyatakan tidak keberatan dengan pendirian tempat ibadah asalkan seluruh prosedur administratif dan persetujuan warga setempat telah terpenuhi.

"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan. Ini tidak ada, dan tahu-tahu dibangun, terus kemarin mau diresmikan," ungkap Abdurrahman.

FJI menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika semua izin legalitas bangunan telah diselesaikan sesuai aturan.

"Kalaupun memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga. Iya kan? Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," ujar Abdurrahman.

Seorang warga Dusun Glugo bernama Mbah Ipin menceritakan suasana saat massa memadati area di depan bangunan GMS.

"Pas kejadian memang saya berdagang, melayani pembeli. Warung kebak wong [penuh orang] jajan," kata Mbah Ipin.

Pria berusia 61 tahun itu mengaku tidak keberatan terhadap keberadaan tempat ibadah di dekat warungnya selama tidak menimbulkan gangguan.

"Tidak lama sebenarnya kejadiannya, setengah harian rampung. Paling yang jaga dan nonton yang paling lama," ujarnya.

Mbah Ipin memandang kebebasan beribadah merupakan hak mendasar bagi setiap orang.

"Ibadah itu hak asasi, keyakinan ke sang pencipta. Kalau mengganggu, ya enggak boleh. Selagi enggak mengganggu, silakan. Mungkin orang [pihak yang memprotes] iri saja atau apanya, enggak tahu juga," ucap Mbah Ipin.

Warga lainnya, Zainar, menyampaikan pandangan serupa dan melihat kehadiran jemaat dari sisi positif bagi usaha warungnya.

"Enggak masalah. Kan ada di agama Islam yang menyebut, 'Agamaku agamaku, agamamu agamamu'. Yang penting orangnya baik, bagus, ramai. Orang bisa belanja ke warungku," kata Zainar.

Perempuan berusia 65 tahun itu berharap aktivitas di bangunan tersebut bisa membawa berkah bagi warga sekitar.

"Dan [aku] senang juga kalau ramai, semoga ada pembeli ke sini. Aku senang, ya Allah semoga ada yang beli ke warungku. Enggak ada pikiran yang lain," ujarnya.

Zainar menceritakan dirinya sempat berinteraksi dengan para pekerja saat proses perbaikan bangunan gereja tersebut berlangsung.

"Kalau tukang bekerja di gereja makan di sini, pernah. Saya tanya, di mana [bekerja], jawabannya saya memperbaiki gereja di samping barat rumah sakit," kata Zainar.

Berbeda dengan Zainar, Ketua RT 06 Glugo Kulon menyatakan penolakan lantaran informasi awal bangunan tersebut diajukan sebagai kantor yayasan, bukan gereja.

"Kalau dari saya menolak, tidak setuju. Saya juga tidak tahu kalau itu gereja," katanya.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan kepolisian terus mendalami seluruh kronologi dan mengantisipasi potensi kerawanan lanjutan di wilayah tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author