Polda Banten Tangkap Penganiaya Aktivis LSM di Lebak

Share

Kepolisian Daerah Banten meringkus seorang pria berinisial AS atas dugaan keterlibatan dalam penganiayaan terhadap Fuk Tjhong alias Uun, seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Lebak, sebagaimana dilaporkan Detikcom.

Insiden kekerasan tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, di mana korban diduga dijemput paksa dan dibawa menuju kediaman Ketua DPRD Lebak.

Petugas kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara, melakukan visum medis terhadap korban, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami insiden penganiayaan tersebut.

"Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf," kata Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten.

Pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka awal dalam kasus ini dan terus mengejar pelaku lain yang disinyalir turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

"Mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Maruli.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan diberlakukan secara tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini.

"Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan," ungkap Maruli.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menampilkan korban bertelanjang dada di dalam kendaraan sambil memegangi kepalanya dan menyetujui opsi meminta maaf agar selamat.

Usai mengalami peristiwa penjemputan paksa tersebut, Uun secara resmi melayangkan laporan ke kepolisian yang langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ujar Maruli.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari membantah keterlibatannya maupun instruksi untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

"Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," kata Juwita.

Juwita menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah memerintahkan pihak manapun untuk melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi," sambung Juwita.

Juwita menjelaskan awal mula persoalan berawal dari pesan singkat yang dikirimkan oleh korban kepadanya dengan bahasa yang dinilai kurang sopan.

"Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, 'Kenapa Pak U lama-lama kasar banget?'

Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan," ujar Juwita.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author