Polda Banten Tangkap Pencuri Kabel Sinyal KRL di Lebak dan Tangerang

Share

Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di kawasan Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan sistem persinyalan di kedua stasiun tersebut sempat terganggu. Kasus ini dilaporkan pertama kali terjadi pada akhir Desember 2024 dan berlanjut hingga Mei 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Aksi pencurian pertama berlangsung di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024. Sementara itu, tempat kejadian perkara kedua berada di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Petugas mengamankan tiga orang eksekutor lapangan berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28), serta satu orang penadah barang curian berinisial MH (32).

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan kronologi penemuan awal gangguan teknis yang terjadi di wilayah stasiun tersebut.

"Peristiwa itu (di Daru) pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (pengatur perjalanan kereta api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari PT KAI segera memeriksa area jalur kereta dan mendapati enam kabel counting head telah lenyap dari lokasi. Komplotan pencuri diketahui sudah melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian.

"Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI," ujar Endang.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar kabel persinyalan yang terpasang di dalam saluran bawah tanah. Endang memaparkan bahwa para tersangka dengan sengaja membongkar fasilitas tersebut demi mengambil material berharga di dalamnya.

"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya," katanya.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pencurian fasilitas publik ini. Selain empat orang yang telah ditahan di Polda Banten, terdapat dua pelaku lain berinisial SY dan AG yang diserahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, karena lokasi aksi mereka berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pengejaran," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author