Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate Liquid Vape

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru berbentuk Etomidate dalam cartridge vape di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Senin (29/6/2026). Pengungkapan kasus narkotika senilai hampir Rp1 miliar ini melibatkan penangkapan seorang kurir berinisial ZM.

Aparat kepolisian menyita ratusan produk siap edar yang dikirimkan dari Kota Medan melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan laporan dari Detikcom, paket haram tersebut disamarkan menggunakan wadah makanan demi menghindari kecurigaan petugas kurir logistik.

Penyelidikan intensif bermula dari informasi intelijen mengenai manifes pengiriman mencurigakan menuju wilayah Serang. Penegak hukum kemudian menerapkan sistem pengawasan pengiriman barang sampai ke tangan penerima untuk meringkus pelaku.

"Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (30/6/2026).

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal ZM dan menyita beberapa narkoba lain untuk konsumsi pribadi. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka bertugas meneruskan paket tersebut ke wilayah Jawa Tengah.

"Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," ungkap Wiwin.

Pihak kepolisian mengidentifikasi zat Etomidate sebagai narkotika golongan II berdasarkan regulasi kesehatan terbaru. Kemasan rokok elektrik cair ini menyasar pangsa pasar usia muda karena bentuknya yang jamak di masyarakat.

"Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," terangnya.

Penyidik saat ini mengejar aktor intelektual pengirim barang serta jaringan penerima lanjutan di provinsi lain. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author