PN Sleman Batalkan Status Tersangka Korupsi Raudi Akmal

Share

Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan sebagian gugatan praperadilan politisi PAN Raudi Akmal terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Selasa, 28 Juli 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Hakim Tunggal Ari Prabawa membatalkan penetapan tersangka yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Putusan ini mewajibkan Kejari Sleman segera mengeluarkan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dari Rutan Kelas II A Yogyakarta.

"Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum," kata Hakim Ari Prabawa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sleman.

Hakim menjelaskan bahwa pembebasan Raudi Akmal merupakan amanat regulasi karena hilangnya status tersangka, meskipun proses penahanan awal dinilai telah sesuai prosedur.

"Hal keputusan penetapan bahwa penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani tetap sah secara hukum, tetapi pembebasan harus segera dilaksanakan.

"Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," ucapnya.

Hakim membandingkan mekanisme pembebasan ini dengan vonis bebas bagi terdakwa dalam persidangan umum.

"Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Mengenai tuntutan pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penahanan, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.

"Jika demikian, terhadap petitum nomor 5 tentang Surat Perintah Penahanan tidak sah harus dinyatakan ditolak," ujarnya.

Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026, Hakim Ari Prabawa sempat mengkritik penyidik Kejari Sleman, Ivan Yosa Ari Ramadita, terkait penetapan tersangka sebelum perkara pokok berkekuatan hukum tetap.

"Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu dulu dan tidak sabar begitu? Kenapa tidak menunggu dulu ini putus sampai ada kejelasan tentang peran status pemohon (Raudi Akmal) dalam perkara ini kemudian baru dilanjutkan penyidikannya? Kan banyak kasus begitu," tanya Hakim Ari Prabawa dalam persidangan.

Hakim menyebut putusan perkara sebelumnya hanya menilai tindakan Raudi Akmal sebagai pelanggaran etika berupa perdagangan pengaruh, bukan tindak pidana korupsi.

"Kenapa kemudian tidak menunggu keputusan inkrah untuk menetapkan sebagai ini (Raudi Akmal) sebagai tersangka? Karena jelas keputusan ini menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata itu sangat jelas. Putusan ini memang menyatakan ada perbuatan Raudi Akmal dalam trading influence, tapi keputusan ini dikatakan trading influence yang dilakukan Raudi itu merupakan pelanggaran etika," ujar hakim.

Hakim juga menguji pemahaman penyidik mengenai prinsip hukum terkait keabsahan putusan pengadilan.

"Anda paham asas res judicata? Paham enggak? Paham dulu enggak asas res judicata?

Masa penyidik tidak paham. Putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi," tegas Hakim Ari Prabawa.

Merespons putusan sidang, tim kuasa hukum Raudi Akmal menilai langkah penetapan tersangka oleh Kejari Sleman sejak awal cacat prosedur dan tergesa-gesa.

"Langkah dari Kejaksaan Negeri Sleman dari awal sangat keliru. Dari awal kami tegaskan ini cacat prosedur dan tidak melakukan penegakan hukum secara adil," kata Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi.

Soepriyadi menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan kliennya tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah.

"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka korupsi seharusnya didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar BPKP.

"Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dianggap menegakkan keadilan.

"Seperti yang kita saksikan bersama dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang. Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sleman yang menunjukkan bahwasanya pengadilan masih berpihak kepada kebenaran," pungkasnya.

Soepriyadi juga menyampaikan rasa syukur atas pembatalan status tersangka kliennya.

"Kami mengucapkan syukur atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ucap Soepriyadi.

Ia mengkritik proses penyidikan yang dinilai mengabaikan prinsip penetapan hukum yang adil.

"Dari awal, saya tegaskan ini cacat hukum. Sudah jelas dipertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta kita sudah dengarkan bersama, Raudi dinyatakan tidak terlibat," ungkap Soepriyadi.

Kuasa hukum menegaskan kembali ketiadaan bukti materiil dalam penetapan status hukum tersebut.

"Artinya, hakim Pengadilan Tipikor sudah menyatakan Raudi tidak terlibat. Tapi tetap dipaksakan ditetapkan untuk jadi tersangka. Selain itu juga tidak ada alat bukti dalam kasus ini," tutup Soepriyadi.

Kasus ini bermula ketika Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni 2026, setelah panggilan ketiga usai dua kali tidak hadir.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto di Kejari Sleman.

Atas putusan praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman diwajibkan segera memproses pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author