PN Sibolga Vonis Lima Penganiaya Pria di Masjid Agung

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis hukuman penjara mulai 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun terhadap lima terdakwa penganiayaan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga pada Senin, 20 Juli 2026.

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban yang berusia 21 tahun tersebut terjadi saat korban menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dilansir dari Detikcom, kelima pelaku yang diseret ke meja hijau adalah Chandra Lubis, Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, Hasan Basri, dan Syazwan Situmorang.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Syazwan Situmorang dijatuhi hukuman tertinggi berupa 12 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya menerima vonis yang lebih ringan dari rentang waktu tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author