PN Serang Sidang Direktur PT PMT Terkait Kasus Zat Radioaktif
Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang terkait dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dilansir dari Detikcom, Direktur PT Peter Metal Technology, Lin Jingzhang, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa warga negara Tiongkok tersebut atas dugaan tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan. Aktivitas pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137 dinilai memicu dampak negatif bagi ekosistem sekitar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerugian lingkungan akibat paparan zat tersebut sangat besar. Estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan industri itu ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025 ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah perusahaan, Tety Juarsih. Sayuti meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Lin Jingzhang selaku pimpinan. Terdakwa menyetujui penyerahan limbah dengan syarat tertentu yang tidak membebani operasional internal.
"Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong," tulis JPU.
"Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT," katanya.
Material padat itu kemudian dimuat menggunakan fasilitas forklift pabrik. Angkutan dilakukan sebanyak dua kali untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
"Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal masuk dalam kategori Limbah B3 dengan Kode Limbah B417. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya tingkat pencemaran pada beberapa lokasi pembuangan.