PN Jaktim Vonis Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Ilham Pradipta

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis tiga aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta dengan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara pada Senin, 20 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketiga terdakwa yang terbukti bersalah merampas nyawa korban tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menegaskan keterlibatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana yang diangkut ke meja hijau.

"Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara paling berat kepada terdakwa Ken dan Dwi Hartono, sementara Antonius Aditia menerima hukuman yang lebih ringan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Selain hukuman badan, Ken dan Dwi Hartono diwajibkan membayar restitusi senilai Rp1,2 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar dalam 30 hari. Sementara Antonius dibebankan restitusi Rp750 juta atau diganti pidana 1 tahun 3 bulan penjara. Selain ketiga aktor intelektual, terdakwa lain bernama Erasmus Wawo alias Eras juga mendapat vonis hukuman pidana dari majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim Juandra. Eras turut dihukum membayar restitusi sebesar Rp100 juta dengan ancaman 2 bulan penjara tambahan jika tidak membayarnya dalam kurun waktu 30 hari. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026, yang menuntut ketiga aktor intelektual dengan 15 tahun penjara dan restitusi Rp1 miliar subsider 30 tahun penjara.

Secara keseluruhan, terdapat 18 terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri dari belasan warga sipil di PN Jaktim serta tiga oknum prajurit TNI yang telah divonis terpisah, yaitu Serka Mochamad Nasir (13 tahun), Kopda Feri Herianto (7 tahun), dan Serka Frengky Yaru (1 tahun).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author