PN Jaktim Batalkan Surat Dakwaan Dokter Tifa

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam persidangan pada Kamis (23/7/2026), dilansir dari Detikcom. Majelis hakim secara resmi menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Keputusan tersebut berdampak pada dikembalikannya berkas perkara nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 kepada jaksa penuntut umum (JPU), serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.

Majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada dr Tifa. Ketimbang memilih salah satu ketentuan, jaksa justru menggabungkan pasal-pasal dari KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.

"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.

Penggunaan dua rezim hukum yang berbeda tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses peradilan.

"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut hakim.

Pertimbangan hakim juga menekankan bahwa penuntut umum seharusnya sudah dapat memperhitungkan keberlakuan pasal mengingat pelimpahan berkas dilakukan setelah KUHP Nasional berlaku.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar hakim.

Sikap ragu-ragu penuntut umum dalam menentukan regulasi yang tepat dinilai memperlihatkan ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan.

"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diduga dilakukan dr Tifa melalui unggahan media sosial pada 26 Maret 2025. Jaksa sebelumnya menjerat dr Tifa dengan dakwaan berlapis yang mencakup pasal-pasal dalam KUHP baru, KUHP lama, serta UU ITE.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author