PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 20 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Majelis hakim menilai bahwa pengajuan gugatan praperadilan setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum yang bertujuan menunda proses persidangan. "Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Hakim menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan pengajuan permohonan tersebut dalam persidangan.

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim I Ketut Darpawan. Pihak pengadilan menilai langkah hukum pemohon sengaja dilakukan untuk mengganggu jalannya pemeriksaan perkara utama yang sudah dilimpahkan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujar hakim I Ketut Darpawan. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutus untuk mengesampingkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh pemohon.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan. Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan, serta penahanan, namun putusan itu ditegaskan tidak memengaruhi pokok perkara. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, di mana berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat ini persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu putusan sela, sementara sidang pokok perkara Roy Suryo baru akan digelar setelah adanya putusan praperadilan ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author