PN Jakpus Syaratkan Dua Jaminan Hadirkan Lodewyk Pusung

Share

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka peluang untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan pada Jumat, 14 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Peluang menghadirkan tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis tersebut bergantung pada pemenuhan dua syarat utama. Hakim mensyaratkan adanya jaminan keamanan serta jaminan bahwa pemohon tidak akan melarikan diri selama proses pengadilan berlangsung.

Permohonan agar Lodewyk dihadirkan secara langsung maupun virtual disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Namun, pihak Kejaksaan Agung menilai kehadiran pemohon tidak diperlukan karena telah diwakili oleh penasihat hukum.

"Saya bisa memberikan perintah untuk menghadirkan apabila ada jaminan keamanan. Jaminan keamanan pada saat, dia sedang ditahan hari ini ya? Keluar dari rumah tahanan, kemudian dihadirkan di sini, satu.

Dan jaminannya dia tidak melarikan diri. Seperti itu," kata hakim tunggal M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim jaksa menegaskan bahwa hak-hak pemohon sebagai tersangka telah diakomodasi melalui kuasa hukum dalam mekanisme praperadilan.

"Pada prinsipnya, kami juga tetap memegang ketentuan dari Pasal 163 ayat (1) tersebut, bahwa dalam hukum acara pidana juga, keterangan dari seorang tersangka itu mempunyai hak ingkar, Yang Mulia. Dan bersedia untuk tidak memberikan keterangannya, Yang Mulia. Dan sudah cukup untuk diwakili oleh advokatnya untuk sidang praperadilan, Yang Mulia," ujar jaksa.

Hakim menegaskan kewenangannya untuk mengambil keputusan akhir terkait keikutsertaan pemohon dalam sidang agenda pembuktian berikutnya.

"Karena ini sudah dibawa ke pengadilan, di depan forum praperadilan, dan telah ditunjuk saya sebagai hakim, tentu nanti saya yang memutuskan," ujar hakim.

Merespons permohonan praperadilan baru terkait keabsahan penyitaan barang bukti yang terdaftar dalam nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi pendaftaran perkara praperadilan tersebut secara resmi.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakpus, permohonan praperadilan status tersangka yang diajukan Lodewyk telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusan sidang Kamis, 30 Juli 2026, hakim pertimbangan masalah batas wilayah hukum.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.

Hakim PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan dan penyitaan berada di luar cakupan wewenang wilayahnya.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Atas pertimbangan dasar kewenangan relatif hukum acara pidana tersebut, gugatan awal diputuskan tidak dapat diterima di PN Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.

Hakim M Firman Akbar dijadwalkan menyampaikan keputusan resmi terkait pemenuhan syarat menghadirkan Lodewyk Pusung pada sidang lanjutan Selasa, 18 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author