PN Jakarta Timur Tunda Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terhadap Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras, dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, pada Kamis (16/7/2026).

Penundaan sidang vonis ini dilakukan oleh majelis hakim karena draf putusan perkara tersebut belum sepenuhnya rampung akibat berkas perkara yang cukup banyak, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Majelis hakim juga berencana untuk membacakan putusan perkara ini secara serentak bersamaan dengan sidang putusan untuk perkara tiga aktor intelektual lainnya dalam kasus yang sama.

"Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).

Tiga aktor intelektual yang pembacaan putusannya akan digabungkan tersebut di antaranya adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

Kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penundaan dari majelis hakim demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa dalam perkara ini.

"Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko (DPO)," kata Adrianus.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim nantinya akan menjatuhkan putusan berdasarkan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan dengan menggunakan pasal pembunuhan.

"Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan karena kliennya tersebut hanya bekerja sebagai sopir transportasi online yang disewa secara offline.

"Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Sebelumnya pada Senin (22/6), jaksa penuntut umum menuntut Eka Wahyu dengan hukuman 4 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp40,6 juta, sedangkan Erasmus dituntut 13 tahun penjara dan restitusi senilai Rp100 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author