PN Jakarta Timur Segera Adili Roy Suryo dan dr Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Roy Suryo serta dr Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pelimpahan tersangka perkara ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), dilansir dari Detikcom.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Pihak kejaksaan belum merinci alasan pemilihan lokasi persidangan tersebut. Meski demikian, kedua tersangka saat ini dikenakan sanksi administratif berupa wajib lapor secara berkala.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Marcelo Bellah.
Sejumlah pasal telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat kedua tersangka. Marcelo Bellah memaparkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di depan umum.
"Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkap Marcelo Bellah.
Proses hukum ini juga didukung dengan pelimpahan ratusan barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Berkas perkara tersebut didominasi oleh alat bukti berupa dokumen elektronik dan fisik.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucap Marcelo Bellah.