PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dokter Tifa dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau dokter Tifa, terkait dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hakim Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur demi hukum dalam sidang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom.

Putusan ini datang setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menerima perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa kemudian mengajukan dakwaan kembali terhadap Tifa untuk kasus yang sama.

Hakim menjelaskan bahwa jika Tifa merasa keberatan atas pelimpahan kembali dakwaan tersebut, seharusnya dia mengajukan perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan lewat praperadilan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Sulistyo Muhammad.

Hakim juga menegaskan bahwa saat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Tifa sudah menjadi terdakwa. Oleh karena itu, Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga hak tersebut dianggap gugur.

"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," kata hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author