PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026). Putusan tersebut menetapkan bahwa status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.
Dilansir dari Detikcom, putusan perkara ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hakim menilai langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Penetapan status tersangka dinilai kuat karena KPK telah mengantongi alat bukti yang sesuai dengan persyaratan formal. Hakim menjelaskan bahwa instansi penegak hukum tersebut memiliki dokumen dan bukti elektronik terkait penyelewengan kuota haji Indonesia di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023 sampai 2024.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata hakim.
Alasan permohonan pembebasan penahanan yang diajukan kubu Asrul lantaran faktor usia lanjut juga tidak dikabulkan oleh pengadilan. Hakim berpendapat penahanan tetap sah dijalankan dengan pemenuhan fasilitas yang sesuai.
"Bukti petunjuk yang dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.
Asrul merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditahan oleh penyidik. Selain Ketum Kesthuri, KPK juga menahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
"Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon," jelasnya.