Pilot Malaysia Ditangkap Bawa 70 Ribu Ekstasi di Bandara Soetta
Pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (29/7/2026) malam karena kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu yang disembunyikan dalam koper.
Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai mendeteksi koper mencurigakan melalui mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, "Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing."
Dalam pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta paket sabu seberat 4 gram. "Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Eko Hadi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan hasil tes urine pilot tersebut menunjukkan positif menggunakan sabu, MDMA, dan kokain. "Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," kata Hengky.
Satria Yudhatama, Humas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyebut pilot tersebut membawa botol kecil berisi urine bersih sebagai upaya mengelabui tes narkoba. "Betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine," ujarnya.
Namun, botol urine itu belum pernah dipakai saat pemeriksaan. Botol tersebut kini disita dan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan pihaknya masih mendalami apakah pilot tersebut terlibat dalam jaringan narkotika internasional dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," ujar Awaludin.
Awaludin juga mengungkapkan tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba ke Indonesia. Saat ini Mohd Saufi resmi ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.
Malaysia Airlines menyatakan akan bekerja sama penuh dengan otoritas Indonesia dan menegaskan tidak mentolerir pelanggaran. "Malaysia Airlines ingin menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran," kata perwakilan maskapai.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga meminta akses konsuler untuk bertemu pilot tersebut dan menghormati proses hukum di Indonesia, seperti dilaporkan Bernama.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Djaka Budi Utama, menyatakan narkoba ditemukan tersembunyi dalam koper pilot setelah penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga pernah menangani kasus pramugari dari maskapai yang sama yang kedapatan membawa vape etomidate untuk penggunaan pribadi.