Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Pakaian Dalam
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram digagalkan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Seorang wanita berinisial FMS menyembunyikan barang haram tersebut di balik pakaian dalam saat akan berkunjung.
Aksi nekat FMS terungkap ketika ia diperiksa secara teliti oleh petugas di area pemeriksaan kunjungan. Dalam kunjungan tersebut, FMS datang membawa anaknya yang berusia 4 tahun untuk menemui suaminya, warga binaan berinisial GH.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Salemba, Gusti Akhmad Ridho, mengonfirmasi penemuan dua plastik klip berisi kristal putih tersebut dari hasil kewaspadaan anggotanya di lapangan.
"Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung," kata Plh Kepala Rutan Salemba, Gusti Akhmad Ridho dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Gusti menegaskan tindakan penggagalan ini menjadi komitmen jajarannya untuk menciptakan area pemasyarakatan yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan," kata Gusti Akhmad Ridho.
Pascapenangkapan, FMS beserta barang bukti menyerahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan hukum lanjutan. Pihak Rutan Salemba kini memperketat pengawasan pada seluruh pengamanan layanan kunjungan guna mencegah penyelundupan serupa.