Petugas Bongkar Koper Jemaah Haji yang Nekat Simpan Air Zamzam
Petugas menyita air Zamzam yang disembunyikan di dalam koper bagasi maupun kabin milik jemaah haji. Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Haji dan Umrah RI mengunggah video yang memperlihatkan proses pembongkaran koper tersebut.
Seperti dilansir dari Detikcom, para jemaah kedapatan mencoba menyiasati aturan dengan cara membungkus air Zamzam menggunakan aluminium dan melapisinya dengan lakban cokelat. Namun, upaya tersebut sia-sia karena cairan tetap terdeteksi oleh mesin pemindai.
Air Zamzam dipastikan akan selalu terlihat di dalam mesin X-ray karena mempunyai karakteristik khusus yang tidak bisa ditutupi oleh pelindung apa pun. Akibat tindakan nekat ini, proses pemeriksaan koper membutuhkan durasi yang jauh lebih lama dan berpotensi memicu keterlambatan jemaah saat masuk ke dalam pesawat.
Ketentuan penerbangan dari Tanah Suci secara tegas melarang penumpang membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kembali ke Indonesia. Regulasi ini diterapkan demi kelancaran pemeriksaan bagasi, menjaga keamanan penerbangan, serta menjamin kenyamanan seluruh penumpang.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap jemaah dipastikan menerima distribusi air Zamzam resmi begitu tiba di tanah air. Oleh karena itu, para jemaah sangat diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak membawa sendiri cairan tersebut dari Arab Saudi.
Pihak maskapai penerbangan juga menetapkan regulasi ketat mengenai komoditas berbahaya lainnya yang dilarang untuk diangkut. Masyarakat diminta memperhatikan daftar barang terlarang demi keselamatan bersama selama perjalanan udara.
Berikut adalah rincian barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin maupun bagasi pesawat:
- Barang yang mudah terbakar atau meledak, termasuk di antaranya korek api, bahan bakar, petasan, hingga kembang api.
- Senjata api serta senjata tajam yang meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan benda-benda tajam sejenisnya.
- Segala jenis cairan, gel, aerosol, pasta, ataupun krim dengan volume melebihi batas maksimal 100ml dilarang masuk ke dalam kabin.
- Uang tunai dengan jumlah di atas Rp100.000.000 atau setara SAR25.000 tidak dilarang sepenuhnya, tetapi wajib dilaporkan secara resmi kepada petugas Bea Cukai yang bertugas.