Perpres Ojol Finalisasi Pembagian Hasil 92:8 dan Atur Tarif Layanan

Share

Pemerintah bersama DPR RI sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang mengatur pembagian hasil pendapatan serta tarif layanan pengantaran orang, barang, dan makanan.

Perpres ini menegaskan skema pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyambut baik proses finalisasi Perpres dan menegaskan pentingnya pengaturan komprehensif agar skema 92:8 tidak hanya menjadi angka di atas kertas.

"Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun kepada wartawan pada 19 Agustus 2026.

Igun menambahkan pendapatan bersih pengemudi masih berpotensi tergerus jika aspek seperti mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, dan biaya lain tidak diatur secara transparan.

"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," ujar Igun.

Menurutnya, pembagian hasil yang transparan sangat penting karena pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan bagian dari satu ekosistem yang menghasilkan pendapatan bersama.

"Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi," tambah Igun.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres ojol ditargetkan terbit akhir Agustus atau awal September 2026 setelah beberapa kali rapat dan kesepahaman bersama pemerintah dan DPR.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo Hadi pada 18 Agustus 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad menyebut Perpres juga akan mengatur tarif layanan pengantaran barang, makanan, dan orang. Tarif layanan barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco pada 18 Agustus 2026.

Dasco menambahkan tarif tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan simulasi bersama pelaku transportasi online dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan Komdigi membuka ruang masukan dari platform ojol dalam penyusunan aturan layanan pengantaran barang dan makanan yang berbeda karakteristiknya dengan pengantaran orang.

"Ya, kita sedang melakukan pendalaman ya dari proses bisnis pengantaran barang dan makanan serta melihat aspirasi yang datang dari para pengemudi dan juga dari platform," kata Nezar pada 19 Agustus 2026.

Nezar menegaskan skema pembagian hasil 92:8 hanya berlaku untuk layanan pengantaran orang, sementara layanan barang dan makanan memiliki fleksibilitas aturan tersendiri.

"Ya, 92% dan 8% itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," jelas Nezar.

Ia juga menekankan pentingnya aturan yang adil bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis dan ekosistem digital platform.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menegaskan hak perlindungan pekerja termasuk pengemudi ojol dan peningkatan porsi pembagian hasil bagi pengemudi dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat," kata Presiden Prabowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author