Perekaman Tanpa Izin di GIIAS Berpotensi Melanggar Hukum

Share

Kasus perekaman diam-diam terhadap seorang usher di ajang GIIAS menggunakan kacamata berkamera berpotensi melanggar hukum terkait pelindungan data pribadi dan hak cipta. Kasus yang mendadak viral ini menjadi sorotan publik setelah kreator konten penanggung jawab rekaman sempat menolak menghapus videonya, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Senin (3/8/2026).

Perekaman tanpa persetujuan untuk dijadikan konten disebarluaskan, terlebih jika mempermalukan korban, membawa konsekuensi yuridis. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi memberikan tanggapannya mengenai legalitas tindakan tersebut.

"Kasus ini patut menjadi perhatian serius karena bukan sekadar soal etika membuat konten, tetapi juga menyangkut hak atas privasi dan pelindungan data pribadi," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

Penggunaan alat pemroses data visual di ruang publik juga telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini melarang identifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan hukum.

"Karena itu, ya, sangat mungkin kasus seperti ini diproses secara hukum, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Namun, penentu akhirnya tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, termasuk apakah terdapat unsur perekaman tanpa persetujuan, penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, atau perbuatan lain yang melanggar ketentuan pidana," tegas Heru Sutadi.

Masyarakat dan korban dianjurkan untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar aparat bisa melakukan penilaian objektif.

"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tambah Heru Sutadi.

Pandangan lain disampaikan oleh Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital Donny Utoyo. Kehadiran di ruang publik dinilai tidak menghapus hak seseorang atas privasi dan kendali citra diri sesuai Pasal 12 UU Hak Cipta.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," terang Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital Donny Utoyo.

Selain UU Hak Cipta, potensi penerapan Pasal 14 UU TPKS terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga terbuka jika ditemukan muatan objektifikasi atau eksploitasi tubuh.

"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tutur Donny Utoyo.

Setelah menuai kritikan dari netizen, pembuat konten video tersebut akhirnya mengunggah pernyataan resmi terkait tindakan yang telah dilakukannya.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucap Brian lewat akun Instagram @ebemartono pada Senin (3/8/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: GIIAS Hukum Media Sosial privasi
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author