Ketahui Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Momen ini berkaitan erat dengan sejarah perumusan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Selain momen tersebut, bangsa Indonesia juga memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober. Dikutip dari Detikcom, terdapat perbedaan mendasar antara kedua hari peringatan nasional tersebut.
Peringatan Hari Lahir Pancasila berakar dari sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan bahwa sidang tersebut digelar di Gedung Chuo Sangi In, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI tersebut berfokus pada pembahasan rumusan dasar negara Indonesia. Sukarno kemudian menyampaikan pidato mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi fundamen negara pada 1 Juni 1945.
Hari Lahir Pancasila 1 Juni baru ditetapkan secara resmi sebagai hari libur nasional sejak tahun 2016 pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Legalitas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Sejarah Singkat Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila memiliki latar belakang sejarah yang berbeda karena berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S PKI. Peringatan setiap 1 Oktober ini awalnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, momen ini awalnya hanya diwajibkan untuk diperingati oleh TNI Angkatan Darat. Namun, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan pada 24 September 1966 agar peringatan dilakukan oleh seluruh jajaran angkatan bersenjata.
Jenderal Soeharto selaku Menteri kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966. Keputusan ini menginstruksikan Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh slag orde Angkatan Bersenjata, hingga akhirnya diikuti oleh semua komponen pemerintahan.
Ketentuan Libur Hari Kesaktian Pancasila
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk sebagai hari libur nasional. Kalender bulan Oktober juga tercatat tidak memiliki jadwal libur nasional maupun cuti bersama.
Masyarakat masih bisa memperhatikan sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang tersedia sepanjang tahun 2026. Berikut adalah daftar sisa hari libur resmi yang tersisa.
Daftar Libur Nasional 2026
Selasa, 16 Juni: Tahun baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
Kamis, 24 Disember: Kelahiran Yesus Kristus