Perbakin Surabaya Menonaktifkan Pengurus Terduga Pelaku Pelecehan Atlet

Share

Pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya menonaktifkan seorang anggotanya yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap atlet di bawah umur setelah korban resmi melapor ke polisi pada Selasa (9/6/2026).

Tindakan tegas dari organisasi olahraga tersebut diambil menyusul viralnya kabar mengenai dugaan pelecehan seksual di lingkungan olahraga kota tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Arderio, memberikan klarifikasi mengenai status keanggotaan terduga pelaku yang disebut-sebut bertindak sebagai pelatih olahraga menembak.

"Terduga ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Perbakin Surabaya. Tapi kalau dikatakan sebagai pelatih, dia bukan pelatih, tapi pengurus. Karena sebagai pegiat menembak di Surabaya ini ada banyak, otomatis dia mungkin mengajarkan para atlet," kata Ketua KONI Surabaya, Arderio.

Pemberian status pelatih resmi memerlukan surat keputusan (SK) sebagai pelatih pusat latihan cabang (puslatcab), sedangkan terduga pelaku belum memilikinya. Arderio juga menambahkan bahwa korban belum terdaftar sebagai atlet resmi di kota tersebut.

"Untuk ananda ini juga belum masuk sebagai atlet Surabaya," ujarnya.

Pihak kepengurusan KONI bersama Perbakin menegaskan komitmen penuh untuk mengawal penuntasan kasus ini demi menjaga ruang olahraga yang aman bagi anak-anak di bawah umur.

"Agar bisa menjadi pelajaran seluruh penggiat olahraga di Surabaya. Bahwa olahraga ini ruang bebas, ruang aman, dan ruang nyaman untuk segala macam pihak. Terutama anak-anak kita di usia dini," jelasnya.

Pihak internal organisasi masih mendalami detail kronologi kejadian secara menyeluruh, serta sempat mendampingi pelapor hingga larut malam pada hari pelaporan kasus.

"Kemarin sampai larut juga, teman-teman Perbakin mendampingi pelapor," pungkasnya.

Proses hukum terkait dugaan pelecehan ini telah berjalan di kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

"LP (dari korban) baru masuk 1 hari," kata Melati saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (10/6/2026).

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memastikan laporan dari pihak korban telah masuk dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author