Dinas Pendidikan Sumut Mengumumkan Hasil Seleksi SPMB Tahap Dua

Share

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara resmi merilis pengumuman kelulusan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahap 2 untuk jalur prestasi pada Jumat, 26 Juni 2026.

Para calon peserta didik dapat mengakses hasil seleksi secara daring melalui situs resmi SPMB Sumut Berkah serta diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 27, 29, dan 30 Juni 2026.

Proses registrasi ulang tersebut dilakukan langsung di sekolah tujuan tanpa dipungut biaya dengan membawa dokumen asli beserta fotokopi untuk diverifikasi keabsahannya.

Pihak sekolah akan memberlakukan pemeriksaan fisik khusus berupa tato dan tindik, serta bakal memproses secara hukum dan mencabut hak siswa jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen.

Pelaksanaan seleksi tahun ini mendapatkan perhatian dari legislatif terkait dominasi nilai akademik yang dinilai dapat menggeser prioritas siswa lokal berdasarkan tempat tinggal.

Ketua Komisi E DPRD Sumatra Utara, Muhammad Subandi, mengingatkan agar orientasi penilaian tidak mengorbankan prinsip domisili yang sejatinya dibuat untuk mendekatkan siswa dengan sekolah.

"Sejatinyo sejak awal kami sudah menekankan bahwa penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Kalau daya tampungnya tiga kelas, maka harus dipersiapkan sesuai kapasitas itu. Kemudian aturan dan kriteria penerimaan siswa juga harus jelas," ujarnya kepada Mistar, Rabu (17/6/2026).

Subandi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme dari sistem zonasi ke sistem domisili ditujukan guna menekan potensi kecurangan dalam pemalsuan lokasi rumah.

"Dulu zonasi berdasarkan jarak sehingga banyak terjadi permainan pindah alamat. Karena itu dibuat sistem domisili agar siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah mendapat prioritas," katanya.

Ia berpendapat jika terdapat siswa dengan jarak tempat tinggal yang lebih dekat, maka ia harus didahulukan dibanding siswa yang rumahnya lebih jauh walau nilai akademiknya lebih tinggi.

"Kalau ada siswa yang rumahnya 500 meter dari sekolah dan ada yang 1.000 meter, jangan sampai yang lebih dekat kalah hanya karena nilainya lebih rendah. Nilai seharusnya menjadi pertimbangan ketika ada siswa dengan jarak domisili yang sama dan perlu dilakukan perangkingan," tegasnya.

Komisi E mengendus adanya indikasi persaingan tidak sehat berupa manipulasi nilai demi meloloskan calon siswa pada jalur prestasi ini.

"Sekarang yang terjadi, nilai menjadi lebih dominan. Akibatnya muncul dugaan cuci rapor dan berbagai permainan lainnya. Ini yang harus kita evaluasi bersama," ujarnya.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, DPRD Sumut menjadwalkan pemanggilan para kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai dinamika nilai rata-rata siswa yang melonjak tinggi.

"Kami memang belum memegang data secara lengkap, tetapi teman-teman di Komisi E sudah memahami berbagai persoalan yang berkembang di lapangan. Sekarang nilai rata-rata bisa mencapai angka 9, ini tentu menjadi perhatian serius dan perlu dikaji ulang," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author