Dinas Pendidikan Sumsel Umumkan Hasil Seleksi SPMB Gelombang Dua
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiarkan hasil kelulusan Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB SMA Gelombang 2 pada Kamis, 25 Juni 2026, secara online mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Hasil seleksi untuk jalur prestasi melalui tes akademik yang digelar pada 22-23 Juni 2026 tersebut dapat diakses calon peserta didik melalui laman resmi sumsel.spmb.id menggunakan nomor peserta dan kata sandi masing-masing.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan proses daftar ulang pada 26-30 Juni 2026 guna memastikan ketersediaan kursi di sekolah tujuan dengan membawa bukti cetak lapor diri.
Pelaksanaan SPMB tahun ini sempat diwarnai keluhan masyarakat terkait kendala teknis sistem pendaftaran dan transparansi pada jalur prestasi serta domisili, yang memicu perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyoroti persoalan ini setelah menerima laporan adanya siswa berprestasi tinggi yang tidak lolos seleksi di SMP negeri, serta adanya dugaan praktik pungutan liar.
"Ada siswa yang sejak kelas 1 SD hingga lulus memiliki nilai bagus dan prestasi sampai tingkat dunia, tetapi saat mendaftar ke SMP negeri justru tidak diterima. Ini tentu menjadi perhatian serius," kata Ratu Dewa.
Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat mencakup persoalan administrasi serta sistem pada berbagai jalur penerimaan.
"Saya menerima laporan adanya dugaan permainan uang untuk masuk sekolah. Jika masyarakat memiliki bukti yang kuat, silakan laporkan dan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Ratu Dewa.
Merespons kendala tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang M Affan Prapanca menjelaskan bahwa beberapa kasus terjadi akibat adanya data pendaftar yang sempat tidak terbaca oleh sistem verifikasi sekolah tujuan.
"Ada beberapa data yang ter-hidden dalam sistem sehingga tidak muncul saat proses verifikasi. Setelah dilakukan pengecekan ulang, data siswa tersebut berhasil ditemukan," jelas M Affan Prapanca.
Dinas Pendidikan memastikan akan memberikan hak bagi siswa yang memenuhi syarat setelah proses perbaikan data rampung.
"Kami sudah melakukan pengecekan ulang. Jika memang memiliki prestasi dan nilai yang sesuai ketentuan, maka siswa tersebut tetap bisa diterima melalui jalur yang tersedia," tutur M Affan Prapanca.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menyatakan bahwa institusinya turut turun tangan mengawasi pelayanan publik ini demi menjaga prinsip objektivitas dan keadilan.
"Kami sudah meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB tahun ini," kata M. Adrian Agustiansyah sebagaimana dilansir dari Paltv.co.id.
Sementara itu, Komisi V DPRD Sumsel tetap mengoperasikan posko pengaduan meskipun menilai pelaksanaan tahun ini berjalan lebih transparan dengan adanya mekanisme masa sanggah selama dua hari.
"Kalau laporan tertulis sampai sekarang belum ada. Memang ada beberapa keluhan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua atau wali murid, tetapi sifatnya belum prinsipil," kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani.
Alwis mencontohkan keluhan operasional seperti pembatasan batas nilai minimum sebesar 88 yang diterapkan di SMA Negeri 1 Palembang.
"Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa ada pembatasan nilai. Namun secara umum, pelaksanaan SPMB tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu," sambung Alwis Gani.
Ia mengapresiasi minimnya gejolak publik yang masif selama proses seleksi berlangsung pada periode ini.
"Kalau dibandingkan tahun kemarin, sekarang lebih transparan. Alhamdulillah tidak ada aksi-aksi protes besar seperti sebelumnya," ujar Alwis Gani.
Pihak legislatif memastikan akan menindaklanjuti setiap berkas pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian hasil penilaian dengan kondisi riil di lapangan.
"Kalau ada anak yang nilainya bagus, memiliki prestasi akademik maupun non akademik, tetapi tidak diterima, sedangkan ada peserta lain dengan nilai lebih rendah yang lolos, tentu itu harus ditelusuri. Jika ada laporan seperti itu, pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Alwis Gani.
Terkait durasi masa sanggah yang dinilai singkat, komisi tersebut menjadikannya sebagai catatan rekomendasi untuk penyempurnaan prosedur seleksi pada tahun-tahun mendatang.
"Untuk tahun ini masa sanggah memang dua hari sesuai jadwal yang sudah disepakati. Ke depan, tentu bisa menjadi bahan evaluasi agar waktunya lebih panjang sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyampaikan keberatan," pungkas Alwis Gani.
Bagi calon murid yang terkendala mengakses hasil kelulusan secara daring, pengumuman fisik juga disiarkan melalui papan pengumuman di masing-masing sekolah tujuan.